SISTEM PEMBUKTIAN DALAM PENERAPAN SANKSI TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA BERDASARKAN UU. NO. 5 TAHUN 1997

Gunawan, I wayan Hery (2010) SISTEM PEMBUKTIAN DALAM PENERAPAN SANKSI TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA BERDASARKAN UU. NO. 5 TAHUN 1997. Undergraduate thesis, Universitas Warmadewa.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf - Accepted Version

Download (101kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf - Accepted Version

Download (195kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab1.pdf - Accepted Version

Download (171kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab2.pdf - Accepted Version

Download (194kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab4.pdf - Accepted Version

Download (97kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar_Pustaka.pdf - Accepted Version

Download (12kB) | Preview

Abstract

Pembuktian adalah untuk menentukan tentang benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan merupakan bagian terpenting dalam hukum acara pidana dimana untuk mencari kebenaran yang materiil atau kebenaran yang sebenar-benarnya untuk menciptakan peradilan yang adil, jujur dan tidak memihak. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkoba yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Pengaturan pertama kali dilaksanakan di Wina Austria pada tanggal 11 Januari – 21 Pebruari 1971 yang menjadikan kejahatan psikotropika berdimensi internasional yang berdasarkan asas au decere punire. Maka yang menjadi rumusan masalah di sini adalah bagaimanakah sistem pembuktian tindak pidana psikotropika dalam menciptakan peradilan yang jujur, adil dan tidak memihak? Dan bagaimanakah penerapan sanksi Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 dalam pemberantasan tindak pidana psikotropika? Metode penelitian dalam skripsi ini mempergunakan kajian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan masalah yang dikaji. Dalam hukum acara pidana dikenal tiga sistem pembuktian diantaranya: sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif (positive wettelijk bewijs theorie), sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim (conviction intime/conviction raisonce, dan sistem pembuktian berdasarkan undang-undang negatif (negatief wettelijke dewijs theorie). Penerapan sanksi Undang-Undang Nomor Tahun 1997 dalam pemberantasan tindak pidana psikotropika diatur dalam bab XIV yaitu Pasal 59 – 72 dan sebagai tambahan ketentuan pidana juga diatur dalam Pasal 111 – 116 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jadi sistem pembuktian tindak pidana psikotropika menggunakan sistem pembuktian berdasarkan undang-undang negatif (negatief wettelijke wewijs theorie) yang terkandung dalam Pasal 294 (1) RiB, penerapan sanksi UU No. 5 Tahun 1997 bertujuan untuk mencegah perkembangan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika yang telah menunjukkan gejala meluas dan berdimensi internasional, karena dalam Pasal 153b UU No. 35 Tahun 2009 yang berbunyi psikotropika golongan I dan II dipindah menjadi narkotika golongan I maka ketentuan pidana dalam tindak pidana psikotropika juga diatur dalam Pasal 111-116 UU No. 35 Tahun 2009 dan mengenai penanggulangan masalah kejahatan psikotropika dilaksanakan BNN dengan dibantu peran masyarakat.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: sistem pembuktian, pidana, psikotropika
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Law Science
Depositing User: Rees Jati Prakasa
Date Deposited: 21 Apr 2016 06:46
Last Modified: 21 Apr 2016 06:46
URI: http://repository.warmadewa.ac.id/id/eprint/4

Actions (login required)

View Item View Item