Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

Wesna, Putu Ayu Sriasih (2021) Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. In: PROCEEDING-PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN. Warmadewa University Press. ISBN 978-602-1582-81-7

[img]
Preview
Text (Book Chapter)
SEMNAS LEMLIT Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.pdf

Download (7MB) | Preview

Abstract

Pengaturan mengenai perlindungan kerja anak dibawah umur itu memerlukan kebijakan tersendiri dari pengusaha, dimana pihak pengusaha tersebut juga wajib membina hubungan yang baik dengan pihak pemerintah, dalam hal ini adalah pihak Departemen Tenaga Kerja, karena kebijakan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh perusahaan tidak terlepas dari pengawasannya, untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh pengusaha terhadap pekerja anak itu sendiri. Adapun tujuan jangka panjang dari pengaturan perlindungan hukum terhadap anak yang masih di bawah umur oleh suatu perusahaan dalam menerapkan pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003, bahwa suatu perusahaan dilarang mempekerjakan anak yang masih dibawah umur, hal ini dikecualikan oleh pasal 69 Undang-Undang Ketenagakerjaan, karena faktor-faktor tertentu, dengan adanya kodrat manusia sebagai makhluk dimana saat- saat tertentu atau kondisi tertentu di bidang ekonomi mengalami kondisi keterpurukan, mendorong diberlakukannya Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 yang diwujudkan dalam bentuk pengecualian bagi anak berumur 13 (tiga belas tahun) sampai dengan 15 (lima belas tahun) untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. Dalam mengatasi kendala dan hambatan tersebut, pihak perusahaan berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan inti dari pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 dalam hal melarang Perusahaan mempekerjakan pekerja anak yang masih di bawah umur dengan memberikan kebijakan tertentu dengan diberlakukan setelah diadakan musyawarah antara pihak perusahaan dan pekerja anak terlebih dahulu.

Item Type: Book Section
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum; Pekerja Anak; Dibawah Umur
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Institution of Research and Community Service (LP2M) > Law Science
Depositing User: I Putu Astina
Date Deposited: 05 Jul 2022 00:58
Last Modified: 05 Jul 2022 00:58
URI: http://repository.warmadewa.ac.id/id/eprint/1874

Actions (login required)

View Item View Item