Ancaman Tanah Longsor Sebagai Salah Satu Indikator Dalam Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

Sinarta, I Nengah (2013) Ancaman Tanah Longsor Sebagai Salah Satu Indikator Dalam Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan. Working Paper. Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia.

This is the latest version of this item.

[img]
Preview
Text
Tulisan Sinarta (SEMINAR NASIONAL STRUCTURE (ISBN978-979-18045-5-4).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Provinsi Bali merupakan daerah pegunungan dan perbukitan yang meliputi hampir 85 % dari luas seluruh wilayah. Relief Pulau Bali merupakan rantai pegunungan yang memanjang dari barat ke timur. Fenomena tersebut Selama tahun 2012 tercatat ada 221 bencana dengan 8 bencana di seluruh wilayah Bali yang dapat dipantau oleh UPT. Pusdalops PB Provinsi Bali. Intensitas bencana alam memiliki trend naik khususnya pada bencana geologi seperti Tanah Longsor, yang pada intinya disebabkan oleh alih fungsi lahan dan kekuatan geser tanah berkurang akibat kenaikan tekanan air pori di musim hujan. Kondisi geologi yang sebagian besar berada batuan muda, dengan umur miosen dan sebagian besar berada pada masa kwarter sangat rentan terjadi dinamika geologi destruktif antara lain gempabumi dengan sumber di darat, di laut (sebelah selatan/subduksi, dan bagian utara/busur belakang yang dapat membangkitkan tsunami), letusan gunungapi (G. Agung dan G. Batur ) dan setempat-setempat rentan terjadi gerakan tanah/tanah longsor, yang berpotensi menimbulkan bencana. Perencanaan dan analisis kebencanaan perlu diperhatikan dalam aspek penataan ruang dan bangunan (RTBL) dan harus mendapatkan porsi yang cukup intensif dan serius dalam penyusunan RPP (Rencana Penataan Permukiman), dengan harapan resiko yang terjadi terhadap investasi infrastruktur di kemudian hari dapat di tekan. Bahaya longsoran tanah mengacu pada Peraturan menteri PU No.22/PRT/M/2007 Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987 dengan cara membuat peta kerentanan longsoran tanah dan kestabilan lahan yang akan menjadi acuan di dalam pembuatan dan penetapan peraturan daerah mengenai keamanan terhadap longsoran, menetapkan, mengawasi dan melaksanakan secara konsisten Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahung 1992 Tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan peran serta masyarakat, seperti masyarakat hukum adat, masyarakat ulama, masyarakat intelektual.

Item Type: Monograph (Working Paper)
Uncontrolled Keywords: tanah longsor, infrastruktur
Subjects: T Technology > TA Engineering (General). Civil engineering (General)
Divisions: Institution of Research and Community Service (LP2M) > Civil Engineering
Depositing User: Mr inengah sinarta
Date Deposited: 23 Apr 2018 20:22
Last Modified: 23 Apr 2018 20:22
URI: http://repository.warmadewa.ac.id/id/eprint/363

Available Versions of this Item

Actions (login required)

View Item View Item